PERDES



  PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN


                                         KECAMATAN LAREN


        DESA JABUNG

Jalan raya Ds jabung No 197 RT 06 RW 01 jabung laren lamongan 62262
Email: desajabung2013@gmail.com. Site:www.pemdesjabung.blogspot.com


 


RANCANGAN  PERATURAN  DESA  JABUNG
NOMOR 01 TAHUN 2013

TENTANG
PUNGUTAN DESA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA JABUNG

Menimbang    : a.   bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan perlu meningkatkan pendapatan asli desa dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk pungutan desa;
     b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pungutan Desa;           
Mengingat      :  1.   Undang-Undang Nomor 12Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
      2.      Undang-Undang Nomor Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara rebuplik indonesia tahun tahun 1997 nomor 41, tambahan lembaran negara rebuplik indonesia nomor 3685) sebagaiman diubah dengan undang undang nomor 34 tahun 2004  (lembaran negara indonesia tahun 2000 nomor 246, tambahan lembaran negara rebuplik indonesia nomor 4048)
3.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17  Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa

                                  Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JABUNG
dan
KEPALA DESA JABUNG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :  RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PUNGUTAN DESA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan desa ini yang dimaksud dengan:
1.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
3.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.      Kepala Desa adalah Kepala Desa Jabung Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan.
5.      Pendapatan desa adalah hak Pemerintah Desa, yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
6.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
7.      Pungutan Desa adalah pungutan berupa uang yang dikenakan kepada masyarakat, dikelola dan dilaksanakan oleh pemerintah desa atas pelayanan yang diberikan.
8.      Surat Pengantar  adalah naskah dinas yang dipergunakan sebagai pengantar untuk mengirim sesuatu naskah atau barang dan sebagainya yang pada umumnya tidak memerlukan penjelasan.
9.      Surat Keterangan / legalisasi  adalah  naskah dinas  yang berisi pernyataan tertulis dari pejabat sebagai tanda bukti kebenaran sesuatu hal.
10.  Retribusi adalah pungutan yang dibebankan pada warga yang memililki usaha home industri yang telah memperkerjakan banyak tenaga dan telah ber SIUP
11.  Seksi adalah peralihan hak atas tanah yang dilaksanakan dihadapan dan atau disaksikan oleh Kepala Desa/Perangkat Desa


BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PUNGUTAN

Pasal 2

Dengan nama Pungutan Desa Jabung dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemberian surat pengantar ,kepemilikan atas tanah atau tempat usaha di lingkup desa jabung dalam skala menengah keatas,  serta Seksi jual beli tanah

Pasal 3

Objek pungutan adalah:
a.       Pelayanan pembuatan surat keterangan dan surat pengantar dan Surat rekomendasi yang meliputi:
1.      Surat pengantar nikah
2.      Surat pengantar pindah penduduk:
                                                                  a)      Pindah;
                                                                  b)      Datang;
3.      Surat keterangan kelahiran;
4.      Surat keterangan kematian;
5.      Surat pengantar permohonan ijin
6.      Surat pengantar permohonan IMB;
7.      Surat keterangan/legalisasi : KTP,SKCK, Kredit Bank
8.      Rekomendasi Desa ijin punya kerja / hajat (keramaian, sound speker)
9.      Rekomendasi ijin usaha
10.  Rekomendasi ijin tempat kerja / usaha
b.      Retribusi atas tempat usaha skala menegah keatas / home industri
c.       Retribusi atas kepemilikan tanah sawah dengan luasan minimal satu hektar keatas di lingkup desa jabung atas nama orang luar desa
d.   Peralihan hak atas tanah yang dilaksanakan dihadapan dan atau disaksikan oleh Kepala Desa/Perangkat Desa (Seksi) serta Hibah

Pasal 4

Subjek pungutan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
BESARNYA PUNGUTAN

Pasal 5

Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya pungutan didasarkan pada tujuan untuk  biaya pelayanan , biaya administrasi serta kontribusi keuangan terhadap pendapatan asli desa.


BAB IV
                    STRUKTUR DAN BESARNYA PUNGUTAN

Pasal 6

Struktur dan besarnya pungutan ditetapkan sebagaimana tersebut pada lampiran Peraturan Desa ini.



BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN

Pasal 7

(1)      Pembayaran pungutan dilakukan secara tunai di Kantor Desa.
(2)      Pembayaran pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Desa dan kepada subjek pungutan diberikan tanda bukti pembayaran.


BAB VI
PENGGUNAAN HASIL PUNGUTAN

Pasal 8

(1)         Semua hasil pungutan desa dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara bruto.
(2)         Hasil pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa
(3)         Penyelengaraan pemerintah seperti dimaksud Dalam ayat (2) adalah juga untuk tunjangan Kepala desa Dan Tunjangan Anggota BPD
(4)         Tunjangan yang di berikan kepada kepala desa dan anggota BPD adalah khusus pungutan yang di dapat dari SEKSI paralihan hak atas tanah
(5)         Hasil Pungutan yang didapat dari layanan jasa surat pengantar, surat keterangan/legalisasi dan surat izin/rekomendasi 50% diperuntukan sebagai Tunjangan pribadi kepala desa sedang 50% lagi untuk penyelagaraan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan desa
(6)         Besaran tunjangan yg diberikan seperti dimaksud dalam ayat (4) adalah 50% dari total pungutan yang didapat (untuk kepala desa) dan 20% untuk BPD serta 30% untuk pembangunan dan operasional pemerintahan desa                           
(7)         Semua hasil pungutan dicatat dalam sekertariat oleh kepala urusan keuangan desa serta dilaporkan dalam laporan keuangan tahunan desa oleh kepala desa


BAB VII
KETENTUAN SANGSI

Pasal 9
(1)          Barang siapa yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyalahgunakan atau menghilangkan uang pungutan diwajibkan untuk mengganti/mengembalikan sesegera mungkin
(2)        Batas waktu pengembalian paling lambat 1 ( satu ) bulan sejak uang dihilangkan atau berdasarkan kesepakatan pihak-pihak terkait/berwenang
(3)          Apabila ketentuan sebagaimana pada ayat 2 ( dua ) pasal ini tidak terpenuhi maka proses penyelesaian selanjutnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku


 BAB VIII
PENGAWASAN

Pasal 10

(1)          BPD berhak melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Pungutan Desa dengan meminta keterangan kepada Kepala Desa
(2)          Pengawasan dapat dilakukan secara kelembagaan maupun secara perseorangan oleh angota BPD
(3)          Pengawasan yang dilakukan BPD tidak dalam kapasitas pemeriksa.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Desa ini berlaku, maka Peraturan Desa sebelumnya tentang Pungutan Desa jabung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lamongan




                                                                                          Ditetapkan di Jabung
pada tanggal 15  Maret 2013

KEPALA DESA JABUNG








                                                                                           H. SUTOMO























LAMPIRAN       
PERATURAN DESA JABUNG
                                                                                  NOMOR  01 TAHUN 2013
TENTANG PUNGUTAN DESA

STRUKTUR DAN BESAR PUNGUTAN DESA
NO
JENIS PUNGUTAN
SATUAN
BESAR PUNGUTAN
(Rp)

1
pelayanan pembuatan surat keterangan dan surat pengantar dan rekomendasi yang meliputi:
 a.      Surat pengantar nikah
b.      Surat pengantar pindah penduduk:
      1)   Pindah/pergi
      2)   Datang
 c.      Surat keterangan kelahiran
d.      Surat keterangan bepergian
 e.      Surat keterangan meninggal
 f.      Surat keterangan/legalisasi : KTP. SKCK,
g.      surat kredit Bank
h.      Surat rekomendasi desa izin punya hajat (sound, speker, keramaian)
a)      Rekomendasi atas keramamaian yg mendatangkan massa banyak seperti ORKES, TAYUB atas nama pribadi warga
b)      Rekomendasi atas keramaian akibat suara sound system menengah keatas
  i.      Rekomendasi desa Ijin Usaha
  j.      Surat pengantar permohonan IMB
k.      Surat kelengkapan Tanah untuk permohonan pembuatan akta / sertivikat tanah
  l.      Untuk administrasi perubahan SPPT (Balik nama)



per surat

per surat
per surat
per surat
   per surat
persurat
persurat
persurat


persurat



per surat

per surat
persurat

perbendel
per SPPT


50,000

50,000
50,000
25,000
20,000
50,000
           10,000
20,000


200,000



100,000

50,000
50,000

150,000
50,000
2
1.      Retribusi atas usaha Home Industri
2.      Retribusi atas kepemilikan tanah sawah satu hektar keatas atas orang luar desa jabung
Perbulan

pertahun
100,000

50,000
3
Peralihan hak atas tanah yang dilaksanakan dihadapan dan atau disaksikan oleh Kepala Desa/Perangkat Desa ;
a)      Pemindahan hak atas tanah (jual beli) Pembeli berasal dari desa setempat
b)      Pemindahan Hak atas tanah (jual beli)  Pembeli berasal dari luar desa
c)      Warisan / HIBAH




perbidang


1,5 % dari harga Pembelian

5% dari harga Pembelian

KEPALA DESA JABUNG





H. SUTOMO


TANDA TANGAN PERSETUJUAN
RANCANGANPERATURAN DESA TENTANG  PUNGUTAN


No

NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN

01

TEGUH BAGIONO
Ketua BPD


02

M. AFIFUDDIN
Wk. Ketua BPD


03

AHMAD ZAINUL ARIFIN
Sekertaris BPD


04

ABDUL MAJID
Anggota


05

BAMBANG SUTEJO
Anggota


06

RUDI HARTONO
Anggota


07

MIFTAHUL AROFIQ
Anggota


08
AMIN EFENDI
Anggota

09
MUHAMMAD KAMIM
Anggota


Jabung 15 Maret 2013

Ketua BPD






                                                                                        TEGUH BAGIONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar