PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
KECAMATAN LAREN
DESA JABUNG
Jalan raya Ds jabung No 197 RT
06 RW 01 jabung laren lamongan 62262
![]() |
RANCANGAN PERATURAN
DESA JABUNG
NOMOR 01 TAHUN 2013
TENTANG
PUNGUTAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA JABUNG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan perlu meningkatkan pendapatan
asli desa dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk pungutan desa;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf (a) perlu membentuk
Peraturan Desa tentang Pungutan Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 12Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah (lembaran negara rebuplik indonesia tahun tahun 1997 nomor 41,
tambahan lembaran negara rebuplik indonesia nomor 3685) sebagaiman diubah
dengan undang undang nomor 34 tahun 2004
(lembaran negara indonesia tahun 2000 nomor 246, tambahan lembaran
negara rebuplik indonesia nomor 4048)
3.
Undang-Undang
Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Daerah
Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JABUNG
dan
KEPALA DESA JABUNG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : RANCANGAN
PERATURAN DESA TENTANG
PUNGUTAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan desa ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa
adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa.
3. Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Kepala Desa adalah
Kepala Desa Jabung Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan.
5. Pendapatan desa
adalah hak Pemerintah Desa, yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
6. Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas
dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
7. Pungutan Desa adalah
pungutan berupa uang yang dikenakan kepada masyarakat, dikelola dan
dilaksanakan oleh pemerintah desa atas pelayanan yang diberikan.
8. Surat Pengantar adalah naskah dinas yang dipergunakan sebagai
pengantar untuk mengirim sesuatu naskah atau barang dan sebagainya yang pada
umumnya tidak memerlukan penjelasan.
9. Surat Keterangan / legalisasi adalah naskah dinas
yang berisi pernyataan tertulis dari pejabat sebagai tanda bukti
kebenaran sesuatu hal.
10. Retribusi adalah pungutan
yang dibebankan pada warga yang memililki usaha home industri yang telah
memperkerjakan banyak tenaga dan telah ber SIUP
11. Seksi adalah peralihan hak atas tanah yang dilaksanakan
dihadapan dan atau disaksikan oleh Kepala Desa/Perangkat Desa
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PUNGUTAN
Pasal 2
Dengan nama Pungutan Desa Jabung dipungut sebagai pembayaran atas jasa
pelayanan pemberian surat pengantar ,kepemilikan
atas tanah atau tempat usaha di lingkup desa jabung dalam skala menengah
keatas, serta Seksi jual
beli tanah
Pasal 3
Objek pungutan adalah:
a. Pelayanan pembuatan
surat keterangan dan surat pengantar dan Surat rekomendasi yang
meliputi:
1. Surat pengantar nikah
2. Surat pengantar
pindah penduduk:
a)
Pindah;
b)
Datang;
3. Surat keterangan kelahiran;
4. Surat keterangan
kematian;
5. Surat pengantar
permohonan ijin
6. Surat pengantar
permohonan IMB;
7. Surat keterangan/legalisasi : KTP,SKCK, Kredit
Bank
8. Rekomendasi Desa ijin punya kerja / hajat (keramaian, sound speker)
9. Rekomendasi ijin usaha
10. Rekomendasi ijin tempat kerja / usaha
b.
Retribusi atas tempat
usaha skala menegah keatas / home industri
c. Retribusi atas kepemilikan
tanah sawah dengan luasan minimal satu hektar keatas di lingkup desa jabung
atas nama orang luar desa
d. Peralihan hak atas tanah yang
dilaksanakan dihadapan dan atau disaksikan oleh Kepala Desa/Perangkat Desa (Seksi) serta Hibah
Pasal 4
Subjek pungutan adalah orang pribadi atau badan
yang menggunakan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
BESARNYA PUNGUTAN
Pasal 5
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya
pungutan didasarkan pada tujuan untuk
biaya pelayanan , biaya administrasi serta kontribusi keuangan terhadap pendapatan
asli desa.
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA PUNGUTAN
Pasal 6
Struktur dan besarnya pungutan ditetapkan
sebagaimana tersebut pada lampiran Peraturan Desa ini.
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 7
(1)
Pembayaran pungutan dilakukan secara tunai di
Kantor Desa.
(2) Pembayaran pungutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh petugas yang ditunjuk oleh
Kepala Desa dan kepada subjek pungutan diberikan tanda bukti pembayaran.
BAB VI
PENGGUNAAN HASIL PUNGUTAN
Pasal 8
(1)
Semua hasil pungutan desa dimasukkan ke dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara bruto.
(2)
Hasil pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
desa
(3)
Penyelengaraan pemerintah seperti dimaksud Dalam ayat (2) adalah juga untuk
tunjangan Kepala desa Dan Tunjangan Anggota BPD
(4)
Tunjangan yang di berikan kepada kepala desa dan anggota BPD adalah khusus
pungutan yang di dapat dari SEKSI paralihan hak atas tanah
(5)
Hasil Pungutan yang didapat dari layanan jasa surat pengantar, surat keterangan/legalisasi
dan surat izin/rekomendasi 50% diperuntukan sebagai Tunjangan pribadi kepala
desa sedang 50% lagi untuk penyelagaraan pemerintah, pembangunan, dan
kemasyarakatan desa
(6)
Besaran tunjangan yg diberikan seperti dimaksud dalam ayat (4) adalah 50%
dari total pungutan yang didapat (untuk kepala desa) dan 20% untuk BPD serta
30% untuk pembangunan dan operasional pemerintahan desa
(7)
Semua hasil pungutan dicatat dalam sekertariat oleh kepala urusan keuangan
desa serta dilaporkan dalam laporan keuangan tahunan desa oleh kepala desa
BAB VII
KETENTUAN SANGSI
Pasal 9
(1)
Barang siapa yang dengan
sengaja atau tidak sengaja menyalahgunakan atau menghilangkan uang pungutan
diwajibkan untuk mengganti/mengembalikan sesegera mungkin
(2)
Batas waktu pengembalian
paling lambat 1 ( satu ) bulan sejak uang dihilangkan atau berdasarkan
kesepakatan pihak-pihak terkait/berwenang
(3)
Apabila ketentuan sebagaimana
pada ayat 2 ( dua ) pasal ini tidak terpenuhi maka proses penyelesaian
selanjutnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 10
(1)
BPD
berhak melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Pungutan Desa dengan meminta
keterangan kepada Kepala Desa
(2)
Pengawasan
dapat dilakukan secara kelembagaan maupun secara perseorangan oleh angota BPD
(3)
Pengawasan
yang dilakukan BPD tidak dalam kapasitas pemeriksa.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Desa ini
akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Desa ini berlaku, maka Peraturan Desa sebelumnya tentang Pungutan Desa jabung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lamongan
Ditetapkan di Jabung
pada tanggal 15 Maret
2013
KEPALA DESA JABUNG
H. SUTOMO
LAMPIRAN
PERATURAN DESA JABUNG
NOMOR 01 TAHUN 2013
TENTANG PUNGUTAN DESA
STRUKTUR DAN BESAR PUNGUTAN DESA
NO
|
JENIS PUNGUTAN
|
SATUAN
|
BESAR PUNGUTAN
(Rp)
|
1
|
pelayanan pembuatan surat keterangan dan surat
pengantar dan
rekomendasi yang meliputi:
a. Surat
pengantar nikah
b. Surat
pengantar pindah penduduk:
1) Pindah/pergi
2) Datang
c. Surat
keterangan kelahiran
d. Surat
keterangan bepergian
e. Surat
keterangan meninggal
f. Surat
keterangan/legalisasi : KTP. SKCK,
g. surat
kredit Bank
h. Surat
rekomendasi desa izin punya hajat (sound, speker, keramaian)
a) Rekomendasi
atas keramamaian yg mendatangkan massa banyak seperti ORKES, TAYUB atas nama
pribadi warga
b) Rekomendasi
atas keramaian akibat suara sound system menengah keatas
i.
Rekomendasi desa Ijin Usaha
j.
Surat pengantar permohonan IMB
k. Surat
kelengkapan Tanah untuk permohonan pembuatan akta / sertivikat tanah
l.
Untuk administrasi perubahan SPPT (Balik nama)
|
per surat
per surat
per surat
per surat
per surat
persurat
persurat
persurat
persurat
per surat
per surat
persurat
perbendel
per SPPT
|
50,000
50,000
50,000
25,000
20,000
50,000
10,000
20,000
200,000
100,000
50,000
50,000
150,000
50,000
|
2
|
1. Retribusi
atas usaha Home Industri
2. Retribusi
atas kepemilikan tanah sawah satu hektar keatas atas orang luar desa jabung
|
Perbulan
pertahun
|
100,000
50,000
|
3
|
Peralihan hak atas tanah yang dilaksanakan
dihadapan dan atau disaksikan oleh Kepala Desa/Perangkat Desa ;
a) Pemindahan hak atas tanah (jual beli) Pembeli berasal dari desa setempat
b)
Pemindahan Hak atas tanah
(jual beli) Pembeli berasal dari
luar desa
c)
Warisan / HIBAH
|
perbidang
|
1,5 %
dari harga Pembelian
5%
dari harga Pembelian
|
KEPALA DESA JABUNG
H. SUTOMO
TANDA TANGAN PERSETUJUAN
RANCANGANPERATURAN DESA TENTANG PUNGUTAN
No
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
01
|
TEGUH BAGIONO
|
Ketua BPD
|
|
02
|
M. AFIFUDDIN
|
Wk. Ketua BPD
|
|
03
|
AHMAD ZAINUL ARIFIN
|
Sekertaris BPD
|
|
04
|
ABDUL MAJID
|
Anggota
|
|
05
|
BAMBANG SUTEJO
|
Anggota
|
|
06
|
RUDI HARTONO
|
Anggota
|
|
07
|
MIFTAHUL AROFIQ
|
Anggota
|
|
08
|
AMIN EFENDI
|
Anggota
|
|
09
|
MUHAMMAD KAMIM
|
Anggota
|
Jabung 15 Maret 2013
Ketua BPD
TEGUH BAGIONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar